TANGERANG - Seorang ibu muda bernama Apiyatu Syahdiah (23), warga Jatiuwung, Kota Tangerang, tewas dianiaya suaminya Dede Suryana (24). Pembunuhan dilakukan lantaran pelaku kesal korban kerap menyuruhnya saat sedang asyik bermain game online
Ibunda korban, Yunasih (42) mengatakan, peristiwa bermula saat korban dibawa suaminya ke klinik pada Selasa 14 Mei 2019. Setelah sempat mendapatkan pertolongan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
Yunasih curiga melihat mayat korban, lalu melapor ke petugas Polsek Jatiuwung. "Dari awal saya sudah curiga, karena pada tubuhnya banyak ditemukan luka lebam," kata Yunasih kepada wartawan di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Rabu (15/5/2019).
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Mayat korban lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi.
"Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, diketahui bahwa kematian korban karena akibat kekerasan pada bagian punggung, leher dan kemaluan," kata Zazali.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf menambahkan, pada awalnya Dede mengelak telah menganiaya korban. Tetapi setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui semuanya.
"Aksi KDRT yang dilakukan Dede terhadap istrinya dipicu masalah sepele. Pelaku kesal karena sang istri kerap menyuruhnya saat sedang asyik bermain game online," ujar Eliantoro kepada wartawan.
Merasa terganggu dengan tingkah istrinya, Dede memukul punggung istrinya dengan helm. Ternyata, keributan pasangan suami istri ini telah terjadi, sejak 8 Mei 2018.
"Saat itu, korban bersama anaknya yang berusia setahun setengah sempat pulang ke rumah orang tuanya di Curug, Kabupaten Tangerang. Lalu pelaku mengambil paksa anaknya saat korban masih tidur," jelasnya.
Dihadapan ibunda korban, pelaku berani menendang istrinya yang mengenai kemaluannya hingga operasi bekas lahiran korban mengalami sakit. Sejak itu, pelaku dan korban kerap terlibat keributan.
Beberapa hari kemudian, di dalam rumah kontrakannya. Sang istri kemudian tidur di ruang tamu. Sedangkan pelaku bersama anaknya di kamar tidur.
Saat hendak sahur, korban yang masih tidur di lantai dibangunkan. Pada wajahnya, terlihat biru dan tanggannya bergetar. Lalu, dibantu keluarganya, korban dibawa ke klinik dan akhirnya meninggal dunia.
Pelaku terancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*Artikel berbahasa indonesia diambil dari laman https://ift.tt/2movXV8
from Sehinggit Media News https://ift.tt/35EJ5Kt
via IFTTT
No comments:
Post a Comment